Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemerintah Siapkan Standar Antisuap Untuk PFII

✍️ Ozi 🕒 22 Oct 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Foto: Istimewa

Soksinews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan persiapan pemerintah dalam mematangkan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna memberikan kepastian berusaha bagi para investor dan Danantara. Keterangan tersebut disampaikan Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (22/10/2026).

Menko Airlangga menegaskan bahwa salah satu aspek utama yang kini sedang diproses adalah ratifikasi standar antisuap (anti-bribery) melalui Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Langkah ini dipandang krusial untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang adil (level playing field) serta memperkuat landasan hukum PFII setelah RUU terkait disahkan DPR RI menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026 lalu.

"PFII kemarin kita juga persiapkan, kan memang salah satu daripada investasi yang dibutuhkan adalah kepastian usaha termasuk dari para investor dan juga Danantara," ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (22/10).

Penerapan standar internasional tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum menyeluruh bagi modal asing maupun domestik yang masuk ke pusat finansial tersebut.

"Sehingga ada beberapa hal yang sedang diproses melalui OECD nantinya ratifikasi dari anti bribery. Karena itu juga harus level playing field," katanya.

Pemerintah terus merapikan seluruh regulasi pendukung agar instrumen antisuap bekerja efektif di luar skema penanganan korupsi berbasis anggaran negara.

"Nanti kita akan diumumkan pada waktunya," pungkasnya.

O
OziPenulis
MK
Melly KartikaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan