Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Komisi XI DPR Mulai Fit and Proper Test 23 Calon Anggota BPK

✍️ Amun 🕒 05 Oct 2026
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun Foto: Istimewa

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, proses seleksi tersebut menjadi bagian dari tahapan DPR sebelum menentukan dua calon anggota BPK yang akan diajukan dalam Rapat Paripurna.

Soksinews.id – Sebanyak 23 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar Komisi XI DPR RI. Dari seluruh kandidat tersebut, nantinya hanya dua nama yang akan dipilih untuk mengisi posisi anggota BPK periode 2026-2031.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, proses seleksi tersebut menjadi bagian dari tahapan DPR sebelum menentukan dua calon anggota BPK yang akan diajukan dalam Rapat Paripurna.

“Komisi XI DPR RI akan memilih dua di antara 23 nama calon anggota BPK RI dan selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Para kandidat akan menjalani pendalaman oleh anggota Komisi XI DPR RI. Materi yang diuji mencakup kapasitas calon, visi dan misi, integritas, serta pemahaman mengenai tugas dan kewenangan BPK.

Selain pemaparan dari masing-masing kandidat, proses seleksi juga diisi dengan sesi tanya jawab. Tahapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penilaian Komisi XI sebelum menetapkan dua nama yang akan dibawa ke tahap berikutnya.

Proses pergantian anggota BPK ini sebelumnya diawali dengan pembukaan pendaftaran oleh Komisi XI DPR RI pada 12 Juni hingga 2 Juli 2026. Setelah itu, para pendaftar mengikuti seleksi administrasi dan uji publik.

DPR kemudian menyerahkan 23 nama calon anggota BPK kepada DPD RI untuk mendapatkan pertimbangan. Komite IV DPD RI telah melaksanakan fit and proper test terhadap para calon tersebut pada 26-27 September 2026.

Setelah Komisi XI menyelesaikan proses seleksi, dua nama yang terpilih akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan dalam rapat tersebut menjadi tahapan sebelum calon terpilih disampaikan kepada Presiden untuk diresmikan.

Pemilihan anggota BPK oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD merupakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 23F ayat (1) UUD 1945. Aturan tersebut menyebut anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

Ketentuan mengenai proses tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

A
AmunPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan