Komisi II DPR Dorong Intensifikasi Lahan Sawah Kabupaten Bandung
Soksinews.id - Anggota Komisi II DPR RI Dadang M. Naser mendorong pemerintah untuk memfokuskan kebijakan sawah abadi di Kabupaten Bandung pada strategi intensifikasi produktivitas lahan ketimbang perluasan areal. Langkah ini dinilai mendesak lantaran luas persawahan di Kabupaten Bandung terus menyusut akibat tekanan ekspansi kawasan permukiman, industri, dan bisnis dari wilayah Kota Bandung serta Cimahi.
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026), Dadang menyoroti dinamika ekonomi petani yang kerap tergiur menjual sawah karena nilai jual tanah yang melambung tinggi. Komisi II DPR RI mendesak penetapan batas alih fungsi lahan yang tegas, pemberian insentif daerah sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2026, serta penyempurnaan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar Kabupaten Bandung dapat mempertahankan status surplus produksi padi secara akurat.
“Kegiatan sawah abadi di Kabupaten Bandung titik tekannya (untuk) intensifikasi, bukan perluasan. Kalaupun food estate di luar Jawa itu bisa dibikin karena masih luas, kalau di kita malah mengurangi banyak. Saya lihat dari tahun ke tahun itu (lahan sawah) ada kekurangan. Itu memang harus dicegah, harus disetop,” ujar Dadang saat diwawancarai wartawan usai kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI membahas persoalan pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/26).
Penyusutan lahan pertanian juga dipicu oleh kalkulasi ekonomi harian petani yang menganggap hasil panen belum sebanding dengan nilai jual tanah.
“Namun (petani) Bandung itu nggak bisa ngejual (gabah) Rp6.500 per kilo. Beras Bandung sudah mahal karena kualitas. Namun ada berbagai faktor sehingga sawahnya (dijual), karena sehari-hari (mengelola) sawah dihitung harga lebih mahal, ya dijual saja,” katanya.
Penguatan kebijakan tata ruang harus disertai mekanisme insentif dan perlindungan yang mempertimbangkan karakteristik unik daerah berpendapatan tinggi.
Aspirasi dari lapangan ini akan dibawa Komisi II DPR RI ke tingkat pusat guna merumuskan regulasi perlindungan lahan pertanian yang lebih adil dan berkelanjutan.***
