Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Komisi I DPR Sebut RUU Penyiaran Lindungi Anak Di Digital

✍️ Ozi 🕒 29 Sep 2026
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono Foto: Istimewa

Soksinews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menekankan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang adaptif terhadap kemajuan teknologi tanpa mengabaikan prinsip demokrasi serta kebebasan berekspresi.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026), Dave menyebut regulasi penyiaran harus mampu menjadi infrastruktur hukum yang seimbang antara kebebasan berpendapat dan keamanan lingkungan digital, khususnya perlindungan bagi anak-anak.

Aturan baru tersebut diarahkan agar selaras dengan PP TUNAS (PP Nomor 17 Tahun 2025) guna menutup celah bahaya di seluruh platform digital. Selain itu, Komisi I DPR RI berkomitmen menjaga keberlangsungan industri media nasional dari gempuran platform global, serta terus membuka ruang dialog bersama Dewan Pers, AJI, Kadin, hingga asosiasi penyiaran sebelum RUU dibahas bersama pemerintah.

“Kita ini menyiapkan infrastruktur hukum yang cocok. Satu, memastikan demokrasi tetap hidup, kebebasan berekspresi itu tidak terbelenggu. Tapi dua, juga memastikan bahwa kita terus menciptakan jaringan yang aman di dunia digital bagi anak-anak kita,” ujar Dave kepada wartawan di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/26).

Komisi I DPR RI menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus luwes mengikuti dinamika teknologi yang bergerak sangat cepat.

“Perkembangan teknologi itu pasti akan selalu maju ke depan. Kita harus bisa menyesuaikan baik aturannya ataupun kitanya sendiri. Nah, maka itu penting bahwa kita ini menyiapkan infrastruktur hukum yang cocok,” katanya.

Pengamanan digital untuk anak-anak harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi agar tidak menimbulkan celah di platform lain.

“Kalau misalnya di ruang digital, di platform-platform lainnya itu masih bebas anak-anak itu nonton. Ya, berarti kan ada menutup satu lubang tapi membuka satu lagi. Nah, makanya itu penting untuk terjadi pengamanan kepada generasi anak muda bangsa,” jelasnya.

Pemerintah dan DPR berkomitmen memastikan perkembangan ekosistem digital membawa manfaat ekonomi nyata bagi industri penyiaran dalam negeri.

“Kita juga harus memastikan jangan sampai kita ini hanya menjadi bangsa pasar di mana orang itu menjual barang ke kita. Tapi kita juga harus bisa memastikan industri kita dan juga negara kita benar-benar mendapatkan manfaat yang signifikan akan perkembangan digital kita,” tuturnya.

DPR mengimbau masyarakat tidak khawatir karena seluruh formulasi aturan RUU Penyiaran masih dalam tahap pematangan dan terus menyerap aspirasi publik.

“Kita sekarang ini kan masih rancangan. Baru akan kita bahas dengan pemerintah di kesempatan yang berikutnya. Di situ kita bisa buatkan formulasinya agar segala macam kekhawatiran itu dapat terjawab,” pungkas Dave.***

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan