Kemenperin Siapkan Empat Kawasan Industri Halal, Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pengembangan industri halal nasional dengan memfasilitasi pembentukan empat kawasan industri halal yang berlokasi di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.
Soksinews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pengembangan industri halal nasional dengan memfasilitasi pembentukan empat kawasan industri halal yang berlokasi di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.
Pengembangan kawasan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem industri yang lebih terintegrasi, mulai dari pelaku usaha, sumber daya manusia (SDM), layanan sertifikasi halal, hingga kebutuhan bahan baku dalam satu kawasan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, besarnya potensi pasar halal perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas industri serta penguatan keterhubungan rantai pasok antarnegara.
“Dalam hal ini, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, tingginya permintaan terhadap produk halal belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan investasi, kapasitas produksi, maupun pembentukan rantai nilai halal global.
Bagi dunia industri, sejumlah faktor seperti kepastian pasokan bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, serta keterhubungan rantai pasok menjadi pertimbangan penting dalam menentukan investasi.
“Karena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi, tetapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar,” katanya.
Masuk dalam Peta Jalan Industri Halal 2025-2029
Pengembangan industri halal menjadi bagian dari kebijakan industrialisasi nasional yang mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029.
Peta jalan tersebut mencakup sejumlah agenda, antara lain penyusunan regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, pengembangan SDM, pendampingan sertifikasi, serta promosi dan kerja sama industri halal.
Dalam acara The 5th Summit of Halal 20 (H20) pada 18 September 2026, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menjelaskan bahwa kawasan industri halal tidak sekadar menyediakan lokasi produksi.
Kawasan tersebut juga dirancang untuk mempertemukan berbagai kebutuhan pendukung industri dalam satu ekosistem.
“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ujarnya.
Kemenperin Perkuat Lembaga dan SDM Halal
Selain membangun kawasan industri, Kemenperin juga memperkuat kelembagaan dan kapasitas SDM untuk menopang ekosistem industri halal.
Saat ini, Kemenperin memiliki 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), serta tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Penguatan tersebut dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta sertifikasi kompetensi bagi pelaku industri dan aparatur.
Untuk industri kecil, hingga 2026 Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil.
Fasilitasi tersebut juga dilengkapi dengan dukungan promosi melalui Halal Indo 2026 serta partisipasi dalam berbagai pameran halal internasional untuk memperluas akses pasar.
“Pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar. Untuk industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting, sedangkan bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri yang baik sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan,” tambah Dirjen KPAII.
Industri Besar Didorong Terapkan Proses Produk Halal
Untuk sektor industri berskala besar, Kemenperin mendorong penerapan proses produk halal sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices (GMP).
Kementerian juga menyelenggarakan Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) sebagai bentuk apresiasi kepada berbagai pemangku kepentingan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan industri halal nasional.
Sementara di tingkat internasional, pengembangan kerja sama diarahkan pada penguatan standar, penghubungan kawasan industri dengan kebutuhan produksi, serta pertukaran informasi mengenai peluang investasi.
Kemitraan antara produsen, pemilik teknologi, investor, dan pasar menjadi bagian dari strategi untuk memperluas peran Indonesia dalam rantai produksi dan perdagangan halal global.
