Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Kang Agun Desak Ombudsman Bedah Tata Kelola Lapas Usai Temuan Fasilitas Mewah Cibinong

✍️ Amun 🕒 30 Sep 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa atau Kang Agun
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa atau Kang Agun Foto: Istimewa

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa atau Kang Agun, mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjadikan temuan tersebut sebagai momentum mengevaluasi sistem pemasyarakatan secara lebih menyeluruh.

Soksinews.id – Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, diminta tidak berhenti sebagai persoalan pelanggaran operasional di lingkungan pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa atau Kang Agun, mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjadikan temuan tersebut sebagai momentum mengevaluasi sistem pemasyarakatan secara lebih menyeluruh.

Menurut Kang Agun, pemeriksaan terhadap keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas perlu dikaitkan dengan persoalan tata kelola, pelayanan publik, pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP), hingga kondisi sumber daya manusia.

Ia meminta Ombudsman tidak hanya menangani persoalan secara kasuistik, tetapi menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi dasar pembenahan sistem pemasyarakatan.

“Saya minta ORI untuk berpijak pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas),” kata Kang Agun, Rabu (30/9/2026).

Ombudsman Diminta Susun Standar Pelayanan Lapas

Kang Agun menilai diperlukan standar pelayanan publik yang jelas pada setiap unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan. Standar tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan dan pembinaan WBP memiliki ukuran yang seragam.

Ia pun mendorong Ombudsman menyusun rekomendasi komprehensif yang mencakup pelayanan hingga pembinaan warga binaan.

“ORI juga harus menyusun rancangan standar pelayanan publik di tingkat UPT pemasyarakatan sebagai acuan baku guna mencegah disparitas layanan, menutup celah penyimpangan, dan memastikan sistem pembinaan WBP memiliki tolok ukur yang jelas,” ujarnya.

Dorong Kesetaraan Sistem Pemasyarakatan

Selain persoalan pelayanan, Kang Agun menyoroti posisi kelembagaan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Ia menyebut isu pemasyarakatan perlu mendapat perhatian dalam perspektif sosiologi hukum, termasuk dari sisi kesetaraan kelembagaan.

“Pada ranah sosiologi hukum, sistem pemasyarakatan kerap menjadi ‘anak tiri’ dalam sistem peradilan pidana terpadu. ORI didorong untuk memasukkan isu kesetaraan kelembagaan,” kata Kang Agun.

Kang Agun juga mendorong Ombudsman mengkaji sejumlah rekomendasi struktural sebagai bagian dari pembenahan sistem. Salah satu gagasan yang disampaikannya adalah kemungkinan pembentukan Badan Pemasyarakatan Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kesejahteraan Petugas Lapas Ikut Disorot

Pembenahan sistem, menurut Kang Agun, tidak hanya berkaitan dengan kelembagaan dan fasilitas. Faktor sumber daya manusia juga perlu mendapat perhatian.

Ia menekankan pentingnya penerapan meritokrasi dalam sistem promosi dan penempatan petugas pemasyarakatan. Selain itu, persoalan kesejahteraan, termasuk tunjangan fungsional dan tunjangan risiko, dinilai perlu masuk dalam evaluasi.

“Di saat yang sama, ORI juga ditugaskan mengevaluasi postur SDM secara menyeluruh, mencakup rasio kecukupan aparatur, relevansi kurikulum pendidikan, pembentukan integritas, hingga jaminan penerapan meritokrasi yang adil dalam sistem promosi dan penempatan,” tegas Kang Agun.

Overcrowding dan Infrastruktur Lapas Jadi Perhatian

Kang Agun turut meminta Ombudsman melihat persoalan pemasyarakatan dari aspek infrastruktur dan lingkungan. Salah satu persoalan yang disorot adalah kelebihan kapasitas atau overcrowding yang masih terjadi di sejumlah lapas.

Menurutnya, evaluasi perlu mencakup kondisi bangunan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kesesuaian daya tampung dengan jumlah warga binaan.

Ia juga mengaitkan pembenahan infrastruktur dengan penerapan KUHP baru yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Juga KUHP baru yang menitikberatkan pada keadilan restoratif (restorative justice), di mana kesiapan infrastruktur dan penguatan peran Bapas menjadi pilar utama,” pungkas Kang Agun.

A
AmunPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan