Hetifah Minta Pencegahan Kekerasan Anak Diperkuat dari Keluarga hingga Sekolah
Hetifah Sjaifudian meminta sistem pencegahan dan perlindungan anak diperkuat menyusul masih munculnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, sekolah hingga lembaga pendidikan keagamaan.
Soksinews.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta sistem pencegahan dan perlindungan anak diperkuat menyusul masih munculnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, sekolah hingga lembaga pendidikan keagamaan.
Menurut Hetifah, berbagai kasus yang terjadi belakangan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejadian. Sistem pencegahan dan deteksi dini perlu diperkuat agar potensi kekerasan dapat diketahui sebelum menimbulkan korban.
“Persoalan yang perlu kita jawab bukan hanya bagaimana menghukum pelaku setelah kekerasan terjadi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, mengapa sistem perlindungan kita sering baru bekerja setelah seorang anak mengalami kekerasan berulang kali?” kata Hetifah.
Ia menilai posisi anak yang berhadapan dengan orang dewasa membuat mereka berada dalam situasi rentan, terlebih jika orang tersebut merupakan orang tua, guru, pengasuh atau figur yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, anak tidak selalu memiliki keberanian atau kemampuan untuk mengungkapkan kekerasan yang dialaminya. Ancaman, rasa takut, ketergantungan emosional maupun ekonomi, serta kurangnya pemahaman mengenai bentuk kekerasan dapat membuat korban memilih untuk diam.
“Anak dapat menjadi korban justru ketika berhadapan dengan orang dewasa yang mereka kenal, percayai, atau memiliki kekuasaan atas mereka,” ujarnya.
Kanal Pengaduan Harus Aman
Hetifah mendorong mekanisme perlindungan anak diperkuat mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, pesantren hingga masyarakat.
Ia menilai guru, tenaga kependidikan, pengasuh, tenaga kesehatan, aparat desa dan masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk mengenali indikasi kekerasan terhadap anak.
Selain itu, jalur pelaporan juga harus dibuat mudah diakses dan memberikan rasa aman kepada korban.
“Guru, tenaga kependidikan, pengasuh, tenaga kesehatan, aparat desa dan masyarakat perlu mempunyai kemampuan mengenali tanda-tanda kekerasan pada anak dan mengetahui ke mana harus melapor,” katanya.
Menurut Hetifah, kerahasiaan identitas korban harus menjadi perhatian dalam setiap proses pengaduan. Laporan yang masuk juga harus segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Khusus di lingkungan pendidikan dan lembaga pendidikan keagamaan, ia meminta mekanisme pengaduan tidak hanya berada di bawah kendali pimpinan lembaga.
“Anak harus mempunyai tempat mengadu ketika justru orang yang memiliki otoritas di lingkungan tersebut diduga menjadi pelaku,” tegasnya.
Data Kekerasan Anak Masih Tinggi
Berdasarkan laporan SIMFONI PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), pada 2024 tercatat 11.771 anak menjadi korban kekerasan seksual. Angka tersebut merupakan jumlah korban yang tercatat dalam kategori kekerasan seksual dan menjadi salah satu komponen terbesar dalam data kekerasan terhadap anak.
Data resmi tersebut juga menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak perlu dilihat tidak hanya dari sisi jumlah laporan, tetapi juga dari kemampuan sistem dalam mendeteksi, melaporkan dan menangani kasus.
Hetifah mengingatkan kenaikan angka laporan tidak selalu dapat dimaknai semata-mata sebagai peningkatan kejadian kekerasan. Bertambahnya laporan juga dapat menunjukkan semakin banyak korban maupun masyarakat yang berani melaporkan kasus.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memastikan seluruh laporan mendapatkan penanganan yang tepat.
Pemulihan Korban Tidak Berhenti di Proses Hukum
Hetifah menegaskan penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh berhenti setelah pelaku diproses secara hukum.
Korban juga membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi mereka, baik melalui bantuan hukum, layanan kesehatan maupun dukungan psikologis. Perlindungan dari intimidasi dan keberlanjutan pendidikan korban juga harus menjadi perhatian.
“Pemulihan anak tidak selesai ketika pelaku ditangkap,” ujarnya.
Ia meminta Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, pemerintah daerah dan lembaga terkait menggunakan berbagai kasus yang terjadi sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem perlindungan anak.
Menurut Hetifah, keberhasilan perlindungan anak semestinya tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang berhasil diproses, tetapi juga dari kemampuan sistem mencegah kekerasan dan menemukan indikasi kekerasan sedini mungkin.
“Ukuran keberhasilan perlindungan anak seharusnya tidak hanya berapa banyak kasus yang berhasil ditangani, tetapi juga seberapa kuat negara mampu mencegah kekerasan terjadi dan mendeteksinya sedini mungkin,” pungkasnya.
