Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Golkar Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR RI

✍️ Ozi 🕒 07 Oct 2026
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra Foto: Istimewa

Soksinews.id - Fraksi Partai Golkar DPR RI secara resmi menyetujui usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini wajib menjamin rasa keadilan bagi masyarakat serta memberikan pelindungan hukum terhadap warga negara beritikad baik.

Selain itu, RUU ini diposisikan sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dari tata hukum pidana nasional, termasuk KUHP dan KUHAP yang baru. Regulasi ini sekaligus menandai transformasi paradigma penegakan hukum agar tidak sekadar memenjarakan pelaku, melainkan efektif memutus rantai ekonomi kejahatan di Indonesia.

"Negara tidak hanya menindak atau merampas aset hasil tindak pidana, namun juga harus melindungi warga negara yang beritikad baik karena ketidak terkaitannya atas tindak pidana segelintir orang tersebut, sehingga ruang-ruang pembuktian bagi warga negara perlu diupayakan" ungkap Soedeson.

Penyelarasan pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset dipastikan berjalan harmonis dengan aturan hukum pidana umum yang berlaku.

"Perlu kita ketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana tidak berdiri sendiri, melainkan ia sebagai sub-sistem dari hukum pidana keseluruhan, jadi RUU ini harus lah terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini" tambah Anggota DPR Dapil Papua Tengah tersebut.

Mekanisme perampasan aset kejahatan dinilai menjadi instrumen krusial dalam memisahkan pelaku tindak pidana dari sumber pendanaannya.

"RUU ini boleh dibilang merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana" tambah Soedeson.

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan