Golkar Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR RI
"Negara tidak hanya menindak atau merampas aset hasil tindak pidana, namun juga harus melindungi warga negara yang beritikad baik karena ketidak terkaitannya atas tindak pidana segelintir orang tersebut, sehingga ruang-ruang pembuktian bagi warga negara perlu diupayakan" ungkap Soedeson.
Penyelarasan pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset dipastikan berjalan harmonis dengan aturan hukum pidana umum yang berlaku.
"Perlu kita ketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana tidak berdiri sendiri, melainkan ia sebagai sub-sistem dari hukum pidana keseluruhan, jadi RUU ini harus lah terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini" tambah Anggota DPR Dapil Papua Tengah tersebut.
Mekanisme perampasan aset kejahatan dinilai menjadi instrumen krusial dalam memisahkan pelaku tindak pidana dari sumber pendanaannya.
"RUU ini boleh dibilang merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana" tambah Soedeson.
