Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

DPR Soroti Akurasi Data Desil untuk Penetapan Sasaran Bantuan Pendidikan

✍️ Amun 🕒 18 Sep 2026
Ketua Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro saat memimpin kunjungan Panja RUU Statistik Komisi X DPR RI ke Kantor DPRD Kabupaten Tegal
Ketua Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro saat memimpin kunjungan Panja RUU Statistik Komisi X DPR RI ke Kantor DPRD Kabupaten Tegal Foto: Istimewa

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya akurasi data dalam menentukan sasaran program bantuan pendidikan.

Soksinews.id – Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya akurasi data dalam menentukan sasaran program bantuan pendidikan.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan kerja Panja RUU Statistik ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tegal tersebut mengangkat tema “Akurasi Data Desil dalam Penetapan Sasaran Bantuan Pendidikan dan Penguatan Tata Kelola Data Statistik.”

Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, mengatakan data memiliki posisi penting dalam proses penyusunan kebijakan publik, terutama di sektor pendidikan.

“Kami satu visi dengan BPS bahwa data ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi merupakan fondasi penting, utamanya dalam merumuskan kebijakan-kebijakan publik, khususnya dalam konteks pendidikan. Kualitas data sangat menentukan siapa nantinya yang berhak memperoleh bantuan,” ujar Agung.

Desil Bukan Satu-satunya Indikator

Agung mengatakan pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap berbagai program yang telah berjalan. Dalam konteks bantuan pendidikan, menurutnya, kualitas dan akurasi data menjadi penting karena berkaitan langsung dengan pemerataan pelayanan pendidikan.

Ia menyinggung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut Agung, penguatan DTSEN tidak hanya berkaitan dengan fungsi teknis BPS, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, integratif, objektif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu elemen dalam DTSEN adalah desil, yakni pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Namun, Agung mengingatkan penggunaan data desil dalam penetapan penerima bantuan pendidikan perlu dilakukan secara hati-hati.

“Penggunaan data desil untuk menentukan sasaran bantuan pendidikan harus dilakukan dengan hati-hati. Desil bisa menjadi salah satu basis untuk menentukan prioritas, tetapi tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya indikator untuk menentukan apakah seorang anak berhak atau tidak memperoleh bantuan pendidikan,” katanya.

Data Pendidikan Perlu Lebih Spesifik

Menurut Agung, kebutuhan data di sektor pendidikan memiliki karakteristik yang lebih kompleks dibandingkan sekadar melihat kondisi sosial ekonomi keluarga.

Data yang dibutuhkan juga mencakup status peserta didik, satuan pendidikan, jenjang pendidikan, partisipasi sekolah, kondisi geografis, serta berbagai faktor lain yang dapat memengaruhi akses anak terhadap pendidikan.

Ia menilai pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan pendidikan tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan.

“Tujuan akhir kebijakan pendidikan bukan sekadar memastikan bantuan diterima oleh kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertentu, tetapi memastikan tidak ada anak Indonesia yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi, kondisi geografis, disabilitas, maupun faktor-faktor lainnya,” ujar Agung.

Penguatan Tata Kelola Data Nasional

Dalam kunjungan tersebut, Panja RUU Statistik juga membahas penguatan tata kelola data statistik bersama jajaran BPS.

DTSEN sendiri mengintegrasikan sejumlah sumber data pada awal pembentukannya, antara lain Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

BPS menjelaskan bahwa DTSEN merupakan basis data sosial dan ekonomi penduduk, bukan daftar penerima bantuan. Penetapan penerima bantuan atau peserta program pemerintah tetap menjadi kewenangan kementerian dan lembaga sesuai tugas serta kewenangannya.

Agung berharap pembahasan RUU Statistik dapat mendorong penguatan kualitas data nasional sehingga dapat mendukung penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Sementara itu, BPS terus melakukan pemutakhiran dan pengembangan DTSEN agar dapat menjadi basis data yang semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan berbagai intervensi kebijakan pemerintah.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Kepala BPS RI, Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, jajaran BPS Kota Tegal, BPS Kabupaten Tegal, BPS Kabupaten Brebes, serta pemangku kepentingan dari Pemerintah Kabupaten Tegal.

A
AmunPenulis
AM
Arief MunandarEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan