Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

DPR Pastikan Implementasi Perpres Ojol Berjalan Terpadu di Tiga Kementerian

✍️ Amun 🕒 08 Oct 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati Foto: Istimewa

Soksinews.id - DPR RI bersama pemerintah memastikan pelaksanaan aturan baru bagi ekosistem ojek online (ojol) dapat berjalan secara terpadu setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati mengumumkan terbitnya Perpres tersebut bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dasco mengatakan DPR dan pemerintah telah melakukan sinkronisasi serta harmonisasi berbagai ketentuan untuk mengakomodasi aspirasi para pelaku ekosistem ojol yang selama ini membutuhkan kepastian regulasi.

"Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini," ujar Dasco.

Dalam Perpres tersebut, pembagian kewenangan dilakukan kepada tiga kementerian. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu utama, sementara Kementerian Perhubungan menangani pengaturan angkutan orang beserta tarifnya.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan dalam pengaturan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026 dan kini diperkuat melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan aturan turunan dari kementeriannya akan mengatur transparansi dalam pembentukan harga layanan pengantaran barang dan makanan yang dilakukan oleh platform digital.

"Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik," ucap Nezar.

Pemerintah juga menargetkan seluruh aturan pelaksanaan yang menjadi kewenangan kementerian terkait dapat diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan turunan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai implementasi Perpres di masing-masing sektor.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan tenggat penerbitan aturan pelaksanaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan Perpres dapat segera diterapkan secara efektif.

Di sisi lain, Dasco menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian mengingat pelaksanaan Perpres melibatkan tiga kementerian dengan ruang lingkup kewenangan yang berbeda.

Untuk memastikan sinkronisasi berjalan efektif, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas bersama. Forum tersebut akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

"Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," jelasnya.

Pembentukan forum bersama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penerapan aturan, sehingga ketentuan mengenai transportasi berbasis platform digital dapat berjalan selaras sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku ekosistem ojol.

A
AmunPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan