Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Doli Kurnia: Tak Perlu Pansus, Komisi II DPR Bisa Dalami Putusan MK soal Gibran

✍️ Amun 🕒 08 Oct 2026
Wakil Ketua Umum Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia
Wakil Ketua Umum Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Foto: Istimewa

Soksinews.id - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat dilakukan melalui Komisi II DPR RI tanpa perlu membentuk panitia khusus (pansus) maupun menggunakan hak angket.

Menurut Doli, Komisi II memiliki ruang untuk meminta penjelasan dari penyelenggara pemilu mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, khususnya terkait pemenuhan persyaratan administratif pendidikan.

"Nah kalau ke DPR enggak perlu ada hak angket enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja," ucap Doli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Doli mengatakan Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk mengetahui proses administratif yang dilakukan penyelenggara pemilu hingga akhirnya Gibran dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan, termasuk ketentuan mengenai pendidikan.

"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," ungkapnya.

Doli menilai pembahasan mengenai tindak lanjut putusan MK dapat dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang sudah tersedia di DPR. Karena itu, ia tidak melihat kebutuhan untuk membentuk pansus maupun menggunakan hak angket untuk mendalami persoalan tersebut.

Hal serupa, kata Doli, juga berlaku apabila muncul pembahasan mengenai wacana pemakzulan Gibran. Menurutnya, mekanisme tersebut memiliki konteks yang berbeda dan tidak harus diawali dengan pembentukan pansus atau penggunaan hak angket.

"Sama juga kalau mau bicara tentang pemakzulan, juga enggak perlu angket, enggak perlu pansus, langsung nyatakan saja," kata Doli.

Doli menambahkan, apabila pembahasan mengenai pemakzulan berkembang, keputusan tersebut pada akhirnya berada dalam ranah politik. Karena itu, sikap masing-masing partai politik, khususnya partai-partai yang memiliki keterwakilan di DPR, akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembahasannya.

"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," ucapnya.

Meski demikian, Doli mengingatkan agar setiap keputusan politik yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta menjaga kesatuan dan kedaulatan negara.

Ia menilai proses klarifikasi melalui Komisi II dapat menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pencalonan dan verifikasi administrasi pada Pemilu 2024 secara lebih terbuka, sebelum DPR menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

A
AmunPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan