Dewi Asmara Desak Pengawasan Pesantren Diperketat Usai Kasus Kekerasan Seksual
Soksinews.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penanganan perkara.
Dewi menyampaikan hal tersebut setelah Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram di Jakarta, Rabu (7/10).
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada perlindungan korban menyusul sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan, termasuk Pondok Pesantren ABW di Lombok Tengah dan Pondok Pesantren MBS di Jombang.
Dewi menilai kekerasan seksual merupakan tindakan serius yang tidak hanya memberikan dampak terhadap kondisi fisik dan mental korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Ini mencederai fisik dan mental korban sekaligus mencoreng muruah pesantren yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan mulia bagi anak-anak kita,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram menyepakati sejumlah langkah untuk memperkuat penanganan perkara sekaligus meningkatkan perlindungan bagi korban.
Salah satu langkah yang disepakati adalah memperkuat koordinasi antara kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak yang memberikan pendampingan kepada korban. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mempercepat penanganan perkara yang berkaitan dengan kasus di Pondok Pesantren ABW dan MBS.
Dewi juga meminta Kementerian Agama memperketat pengawasan terhadap tata kelola lembaga pendidikan keagamaan. Pengawasan tersebut mencakup penerapan standar perlindungan anak serta evaluasi yang dilakukan secara berkala.
“Kementerian Agama harus tegas dan proaktif: evaluasi berkala, standar perlindungan anak yang ketat, dan penindakan tanpa kompromi. Izin operasional harus dicabut bagi lembaga yang lalai atau membiarkan kejahatan ini terjadi,” ucapnya.
Komisi XIII DPR RI juga mengusulkan pelaksanaan rapat gabungan yang melibatkan Pimpinan DPR RI, kementerian dan lembaga terkait, serta aparat penegak hukum. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang lebih menyeluruh berdasarkan data dan fakta yang tersedia.
Data dari LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram nantinya akan menjadi salah satu bahan dalam pembahasan rapat gabungan tersebut.
Selain itu, Komisi XIII meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas bagi terpidana kasus kekerasan seksual. Evaluasi tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian terkait juga diminta mengoptimalkan kemampuan terpidana dalam memenuhi kewajiban pembayaran restitusi kepada korban. Hal ini dinilai penting untuk memastikan hak korban tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Langkah berikutnya adalah mempercepat pembentukan perwakilan LPSK di daerah. Dengan keberadaan layanan perlindungan yang lebih dekat, korban diharapkan dapat memperoleh akses pendampingan secara lebih mudah, baik dalam aspek hukum, medis, maupun psikologis.
Dewi menegaskan Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian terhadap korban.
“Tidak ada ruang kompromi. Efek jera harus nyata. LPSK wajib memberi pendampingan psikologis, medis, dan hukum yang menyeluruh. Keselamatan dan masa depan santri adalah prioritas utama,” katanya.
