Dave Laksono Sebut TNI Amankan Demo di Bundaran HI Lumrah dan Sesuai UU
Soksinews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan demonstrasi merupakan hal yang lumrah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi polemik kehadiran pasukan Marinir dalam pengamanan demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Dave mengatakan, kehadiran Marinir maupun unsur TNI lainnya dalam pengamanan aksi unjuk rasa perlu dilihat berdasarkan fungsi dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang TNI.
“Terkait kehadiran Marinir, secara khusus ataupun juga TNI secara umum di dalam pengamanan demonstrasi kemarin, itu adalah hal yang lumrah dan sesuai dengan Undang-Undang TNI yang memang memiliki fungsi untuk melakukan pengamanan,” ujar Dave saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
Menurut Dave, TNI bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan jajaran aparat penegak hukum lainnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban masyarakat. Pada saat yang sama, aparat juga harus memastikan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi.
Ia menegaskan, pengamanan demonstrasi harus dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan seluruh pihak serta menjamin hak masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi.
“Akan tetapi, aparat pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan itu berlangsung dengan aman, tertib, dan semua masyarakat terlindungi dan juga hak-haknya dan kewajibannya benar-benar terjaga dengan baik,” kata Dave.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menggelar demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026). Aksi tersebut diikuti berbagai kelompok masyarakat, petani, serta mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.
Kehadiran personel TNI, termasuk pasukan Marinir, dalam pengamanan demonstrasi itu menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan TNI dalam pengamanan aksi unjuk rasa yang selama ini menjadi bagian dari tugas kepolisian.
Dalam demonstrasi tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama elemen masyarakat lainnya menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah.
Tuntutan pertama mencakup penetapan status bencana nasional, penindakan terhadap korporasi yang bertanggung jawab, serta penyelesaian persoalan integrasi tata kelola lahan.
Kedua, massa mendesak pemerintah menyusun APBN yang berpihak pada kepentingan rakyat dan menghentikan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ketiga, demonstran menuntut penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses terhadap layanan dasar, serta penyediaan lapangan kerja yang berkualitas.
Keempat, massa mendesak penghentian penyalahgunaan hukum sebagai alat kekuasaan sekaligus mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun tuntutan kelima berkaitan dengan pemulihan kebebasan berpendapat, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta penghentian militerisasi ruang sipil.
