Dave Laksono: RUU Penyiaran Harus Jaga Demokrasi dan Lindungi Anak di Ruang Digital
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tengah diarahkan agar mampu mengikuti perubahan teknologi tanpa mengurangi prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Soksinews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tengah diarahkan agar mampu mengikuti perubahan teknologi tanpa mengurangi prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi. Di saat yang sama, regulasi tersebut juga dituntut memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat, terutama anak-anak yang semakin aktif di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan perkembangan teknologi membutuhkan kerangka hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Menurutnya, regulasi penyiaran tidak cukup hanya mengatur perkembangan industri, tetapi juga harus memperhatikan keamanan pengguna ruang digital.
“Kita ini menyiapkan infrastruktur hukum yang cocok. Satu, memastikan demokrasi tetap hidup, kebebasan berekspresi itu tidak terbelenggu. Tapi dua, juga memastikan bahwa kita terus menciptakan jaringan yang aman di dunia digital bagi anak-anak kita,” ujar Dave kepada Parlementaria di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026), dikutip dari laman DPR RI.
Dave menjelaskan kemajuan teknologi merupakan proses yang terus berlangsung sehingga aturan yang dibuat pemerintah dan DPR perlu memiliki kemampuan untuk beradaptasi. Kerangka hukum tersebut diharapkan tetap relevan ketika pola konsumsi informasi masyarakat terus berubah.
“Perkembangan teknologi itu pasti akan selalu maju ke depan. Kita harus bisa menyesuaikan baik aturannya ataupun kitanya sendiri. Nah, maka itu penting bahwa kita ini menyiapkan infrastruktur hukum yang cocok,” katanya.
Dalam pembahasan RUU Penyiaran, isu perlindungan anak menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Dave menyebut ketentuan mengenai perlindungan anak juga perlu diselaraskan dengan PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menurut dia, upaya menjaga anak di lingkungan digital perlu dilakukan secara menyeluruh. Pengamanan yang hanya diterapkan pada satu platform dinilai belum cukup apabila anak masih dapat mengakses konten yang sama melalui layanan digital lainnya.
“Kalau misalnya di ruang digital, di platform-platform lainnya itu masih bebas anak-anak itu nonton. Ya, berarti kan ada menutup satu lubang tapi membuka satu lagi. Nah, makanya itu penting untuk terjadi pengamanan kepada generasi anak muda bangsa,” jelasnya.
Selain persoalan perlindungan pengguna, Dave mengatakan perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi juga berdampak terhadap industri penyiaran nasional.
Perpindahan penonton dan belanja iklan dari media televisi menuju berbagai platform digital menjadi salah satu perubahan yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan regulasi. Industri nasional dinilai perlu memiliki kemampuan untuk berkembang di tengah perubahan tersebut.
“Kita juga harus memastikan jangan sampai kita ini hanya menjadi bangsa pasar di mana orang itu menjual barang ke kita. Tapi kita juga harus bisa memastikan industri kita dan juga negara kita benar-benar mendapatkan manfaat yang signifikan akan perkembangan digital kita,” tuturnya.
Dave menegaskan pembahasan RUU Penyiaran belum memasuki tahap final. Komisi I DPR RI masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan sebelum pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
Sejumlah pemangku kepentingan disebut telah dilibatkan dalam proses tersebut, mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dewan Pers, Kadin, asosiasi televisi, asosiasi televisi berbayar, hingga penyelenggara.
“Kita sekarang ini kan masih rancangan. Baru akan kita bahas dengan pemerintah di kesempatan yang berikutnya. Di situ kita bisa buatkan formulasinya agar segala macam kekhawatiran itu dapat terjawab,” pungkas Dave.
