Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Dave Laksono: Revisi UU Peradilan Militer Harus Perjelas Batas Kewenangan Peradilan

✍️ Amun 🕒 16 Oct 2026
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono Foto: Istimewa

Soksinews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan DPR bersama pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara terukur. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Dave mengatakan Komisi I DPR RI menghormati putusan MK yang diucapkan pada Kamis (15/10). Menurutnya, pertimbangan dan amar putusan tersebut akan menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah dalam mempersiapkan perubahan regulasi.

“Dengan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, proses pembahasan perlu dipersiapkan secara terukur dan melibatkan pihak-pihak terkait agar menghasilkan aturan yang menjawab persoalan hukum secara menyeluruh,” ucap Dave saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Ia menilai putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketentuan dalam UU Peradilan Militer agar lebih jelas dan selaras dengan perkembangan hukum di Indonesia.

Salah satu aspek yang perlu diperjelas, menurut Dave, adalah batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, terutama dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Pengaturan yang tegas diperlukan agar setiap perkara ditangani melalui mekanisme peradilan yang tepat dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujar Dave.

Ia menjelaskan, materi perubahan undang-undang perlu mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan masing-masing lingkungan peradilan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai kewenangan mengadili suatu perkara.

Menurut Dave, pembaruan regulasi tersebut harus memperkuat kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Pada saat yang sama, penyusunan aturan juga perlu mempertimbangkan karakteristik tugas, disiplin, dan kebutuhan organisasi militer.

“Keduanya perlu ditempatkan secara proporsional agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme TNI tetap terjaga,” katanya.

Komisi I DPR RI memandang tindak lanjut atas putusan MK tersebut perlu dilakukan secara serius dan bertanggung jawab. Proses pembahasan diharapkan melibatkan pihak-pihak terkait agar perubahan yang dihasilkan mampu menjawab persoalan hukum secara menyeluruh.

Sebelumnya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menekankan bahwa perubahan undang-undang harus memuat substansi yang jelas dan tegas mengenai definisi serta yurisdiksi tindak pidana militer.

Melalui revisi tersebut, DPR dan pemerintah diharapkan dapat memperjelas kerangka hukum penyelesaian perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

A
AmunPenulis
MK
Melly KartikaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan