Dave Laksono Minta Korporasi Lintas Negara Ikut Bertanggung Jawab atas Kabut Asap
Soksinews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas batas harus melibatkan seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi dengan struktur kepemilikan dan rantai pasok lintas negara.
Dave meminta penyelesaian persoalan kabut asap tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada Indonesia. Menurutnya, setiap dugaan keterlibatan korporasi harus ditelusuri melalui pembuktian yang transparan, pertukaran data, dan penegakan hukum yang setara.
“Indonesia tidak lari dari tanggung jawab. Penegakan hukum terhadap badan usaha yang diduga membakar lahan sedang berjalan, dan kami terbuka untuk kerja sama pemadaman serta pencegahan. Namun, kami menolak keras pembingkaian yang timpang, seolah-olah asap ini urusan Indonesia semata,” tegas Dave dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Ia menyoroti sejumlah laporan organisasi masyarakat sipil yang mengaitkan konsesi tempat titik api terdeteksi dengan korporasi yang memiliki struktur kepemilikan, pendanaan, dan rantai pasok lintas negara. Karena itu, penelusuran dinilai perlu mencakup perusahaan induk dan pemodal yang berbasis atau terdaftar di negara lain, termasuk Singapura dan Malaysia.
“Jika pemegang konsesi di Indonesia diperiksa, maka induk perusahaan dan pemodalnya, di negara mana pun mereka berada, harus diperiksa dengan standar yang sama. Kami menolak standar ganda,” ujarnya.
Dave menekankan, pengumuman terbuka mengenai dugaan keterlibatan korporasi tidak dapat menggantikan proses pembuktian hukum. Setiap dugaan, kata dia, harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan data dan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pernyataan di hadapan media bukan alat bukti. Jika ada dugaan, buka data konsesi, titik api, dan struktur kepemilikan secara transparan, lalu telusuri bersama. Siapa pun yang terbukti bersalah, di mana pun kantor pusatnya, harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain mendorong penegakan hukum yang transparan, Dave meminta penguatan mekanisme kerja sama ASEAN, termasuk implementasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Menurutnya, upaya tersebut perlu diwujudkan melalui pertukaran informasi dan investigasi bersama tanpa menghakimi pihak tertentu sebelum proses pembuktian selesai.
Ia memastikan Komisi I DPR RI akan mengawal diplomasi Indonesia agar penanganan persoalan kabut asap lintas batas berlangsung secara setara dan bermartabat.
“Rakyat di tiga negara sama-sama menjadi korban asap ini. Karena itu, jangan jadikan Indonesia sasaran tunggal. Mari berbagi data, berbagi beban, dan berbagi tanggung jawab. Asap tidak mengenal batas negara, dan pertanggungjawaban pun tidak boleh berhenti di satu sisi perbatasan,” pungkasnya.
