Dave Laksono Minta Dugaan Perdagangan Data Pribadi Meutya Hafid Diusut Tuntas
Soksinews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta dugaan peredaran dan perdagangan ilegal data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ditangani secara serius. Ia menilai penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan asal-usul data serta bagaimana informasi tersebut bisa beredar.
“Menurut saya, dugaan beredarnya data pribadi yang dikaitkan dengan Menteri Komunikasi dan Digital harus ditanggapi secara serius,” kata Dave kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
Meski demikian, Dave mengingatkan agar dugaan kebocoran data baru tidak langsung disimpulkan sebelum proses pemeriksaan selesai. Berdasarkan penjelasan awal Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), informasi yang beredar diduga merupakan data lama yang kembali disebarluaskan.
Dave menilai status data tersebut, baik berasal dari kebocoran baru maupun data lama yang kembali beredar, tidak mengurangi persoalan hukum apabila terdapat aktivitas penyebaran atau perdagangan data pribadi tanpa izin.
“Terlepas dari apakah data itu berasal dari kebocoran baru atau merupakan data lama yang kembali beredar, penyebaran dan perdagangan data pribadi secara ilegal tetap merupakan persoalan serius,” ujarnya.
Menurut legislator Partai Golkar tersebut, informasi pribadi tidak semestinya dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan maupun disebarkan tanpa dasar hukum. Perlindungan terhadap data pribadi juga telah menjadi bagian dari ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Dave mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran data tersebut. Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup pihak yang menyebarkan data hingga menelusuri sumber awal informasi tersebut.
“Karena itu, saya mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh. Yang perlu dicari bukan hanya pihak yang menyebarkan data, tetapi juga asal-usul data tersebut, bagaimana data itu diperoleh, serta apakah terdapat celah keamanan atau pelanggaran dalam proses pengelolaannya,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya akses, penggunaan, atau distribusi data pribadi yang bertentangan dengan hukum, pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dave juga meminta penanganan kasus tidak berhenti pada tindakan terhadap situs atau kanal yang diduga menjadi tempat perdagangan data. Menurutnya, sumber data dan pihak yang bertanggung jawab juga perlu ditelusuri untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sekaligus evaluasi terhadap sistem pengamanannya. Jangan sampai data pribadi masyarakat, termasuk pejabat negara, terus menjadi sasaran perdagangan ilegal di ruang digital,” pungkasnya.
