Dave Laksono Minta Data Konsesi Dibuka dan Diverifikasi
Soksinews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong keterbukaan informasi konsesi perusahaan serta penegakan hukum yang transparan untuk mengatasi kabut asap lintas negara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi, pertukaran informasi, dan kerja sama konstruktif antara Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Pernyataan tersebut disampaikan Dave menanggapi desakan anggota parlemen Malaysia, Kalam Salan, agar Presiden Prabowo Subianto segera menangani persoalan karhutla yang berdampak pada kawasan regional.
"Indonesia terus melakukan penanganan melalui pengerahan personel di lapangan serta kerja sama internasional dengan negara sahabat," kata Dave dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Dave memahami bahwa kabut asap lintas batas berdampak terhadap masyarakat di Indonesia maupun negara tetangga. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang berkelanjutan agar upaya penanganan dapat berjalan efektif.
Ia menjelaskan, personel TNI telah dikerahkan untuk mendukung penanganan karhutla di sejumlah wilayah terdampak. Selain itu, kerja sama internasional turut mencakup dukungan tiga helikopter CH-47 Chinook dari Jepang untuk operasi pemadaman melalui pengeboman air di Kalimantan.
Menurut Dave, upaya pemadaman perlu berjalan beriringan dengan pencegahan kebakaran, pertukaran informasi, serta penegakan hukum. Seluruh langkah tersebut harus didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan agar penanganan karhutla berlangsung secara efektif dan tepat sasaran.
Dave juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai kawasan konsesi perusahaan yang berada di wilayah rawan kebakaran. Ia merujuk laporan Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut mengenai area konsesi yang terafiliasi dengan entitas dari sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Singapura.
Meski demikian, Dave mengingatkan bahwa keberadaan titik api atau titik asap di kawasan konsesi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan perusahaan tertentu sebagai penyebab kebakaran.
"Namun, kami mengingatkan bahwa keberadaan titik asap di area konsesi belum membuktikan pihak tertentu sebagai penyebab kebakaran. Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi," kata Dave.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi konsesi diperlukan untuk membantu proses verifikasi, menelusuri penyebab kebakaran, dan memastikan penetapan tanggung jawab dilakukan secara objektif. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak didasarkan pada dugaan atau tuduhan yang belum teruji.
Dave juga menekankan bahwa prinsip transparansi dan penegakan hukum harus diterapkan kepada seluruh pihak tanpa pengecualian. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi bantahan Pemerintah Malaysia terkait dugaan keterlibatan perusahaan sawit asal negara tersebut, Dave mendorong pertukaran data dan verifikasi bersama. Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk memastikan persoalan ditangani secara objektif tanpa memperkeruh hubungan antarnegara.
Sebagai mitra kerja Kementerian Luar Negeri, Komisi I DPR RI juga mendorong penguatan komunikasi diplomatik dengan Malaysia dan Singapura. Dave menilai kabut asap lintas batas merupakan persoalan regional yang membutuhkan koordinasi serta tanggung jawab seluruh pihak terkait.
Ia berharap keterbukaan informasi, verifikasi bersama, dan penegakan hukum yang konsisten dapat memperjelas penyebab kebakaran sekaligus mendorong penyelesaian persoalan kabut asap secara berkelanjutan.
"Kami harapkan seluruh pihak bekerja sama berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
