Christina Aryani Dorong Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Singapura
Soksinews.id — Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani melihat komitmen Singapura terhadap rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai peluang untuk memperkuat kerja sama kedua negara dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia.
Menurut Christina, perkembangan tersebut dapat menjadi ruang bagi Indonesia dan Singapura untuk meningkatkan komunikasi terkait kebijakan pekerja migran, termasuk pekerja domestik yang bekerja di Singapura.
“Yang penting bagaimana rekomendasi tersebut diimplementasikan dalam produk hukum dan kebijakan nasional Singapura. Indonesia melalui KBRI dan Kementerian Luar Negeri tentu siap berdialog dan berkomunikasi dengan Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran,” kata wamen dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pelindungan Pekerja Migran Perlu Menyeluruh
Christina mengatakan pelindungan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan kondisi kerja. Menurutnya, aspek lain seperti akses layanan kesehatan, perlindungan sosial, akses terhadap keadilan, serta pencegahan eksploitasi juga perlu menjadi perhatian.
Ia turut menyoroti mekanisme perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia di Singapura.
Selama ini, penempatan pekerja domestik di Singapura menggunakan mekanisme direct hiring. Christina menilai tata kelola mekanisme tersebut perlu terus dibicarakan bersama untuk memastikan proses penempatan memberikan kepastian dan pelindungan kepada pekerja.
“Karena itu, kami melihat pentingnya terus membangun komunikasi dengan Singapura mengenai tata kelola rekrutmen dan penempatan. Bagaimana prosesnya dilakukan secara transparan, memberikan kepastian bagi pekerja, dan tetap memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi,” katanya.
Indonesia Siap Perkuat Koordinasi
Christina menegaskan Indonesia menghormati kebijakan serta sistem hukum yang berlaku di Singapura.
Di sisi lain, sebagai negara asal pekerja migran, pemerintah Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan pelindungan yang memadai.
Karena itu, Kementerian P2MI akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Republik Indonesia di Singapura.
“[Kementerian P2MI] akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Singapura untuk mengikuti perkembangan kebijakan pelindungan pekerja migran di Singapura,” katanya.
Singapura Dukung Rekomendasi HAM PBB
Pemerintah Singapura pada Senin menyatakan dukungan terhadap sejumlah rekomendasi negara anggota PBB yang berkaitan dengan penguatan perlindungan pekerja migran dan peningkatan dukungan kesehatan mental bagi anak-anak.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari 243 rekomendasi yang diterima Singapura dalam Tinjauan Berkala Universal keempat.
UPR merupakan mekanisme PBB yang melakukan peninjauan terhadap catatan hak asasi manusia negara-negara anggota secara berkala setiap empat setengah tahun.
Sejumlah rekomendasi yang lebih spesifik antara lain berkaitan dengan pengaturan waktu istirahat bagi pekerja rumah tangga asing serta pengembangan sistem rekrutmen digital dan mekanisme pembayaran upah.
