Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Bamsoet Dorong PPHN Segera Diberlakukan

✍️ Amun 🕒 16 Sep 2026
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet)
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) Foto: Istimewa

Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera memiliki landasan hukum sehingga dapat digunakan sebagai pedoman pembangunan nasional dalam jangka panjang.

Soksinews.id - Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera memiliki landasan hukum sehingga dapat digunakan sebagai pedoman pembangunan nasional dalam jangka panjang.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut menilai keberadaan PPHN penting untuk menjaga kesinambungan arah pembangunan meski terjadi pergantian pemerintahan.

Bamsoet menyampaikan pandangannya saat menjadi penguji sekaligus co-promotor dalam sidang hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Mohammad Reza, di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Disertasi tersebut mengangkat tema “Pemaknaan Konstitusional Atas Amandemen UUD oleh MPR RI: Rekonstruksi Politik Hukum dan Model Forum Deliberatif Dalam Demokrasi Indonesia”.

Menurut Bamsoet, penerapan PPHN tidak harus ditempuh melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menyebut terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk memberikan kekuatan hukum terhadap PPHN.

"Sejak awal saya memimpin MPR RI periode 2019-2024, PPHN sudah kami dorong sebagai kebutuhan strategis bangsa agar pembangunan nasional mempunyai arah jangka panjang yang konsisten. Indonesia membutuhkan bintang pengarah pembangunan yang dapat menjaga kesinambungan kebijakan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. Karena itu, setelah konsep PPHN disampaikan kepada Presiden dan dibuka kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan, saya berharap prosesnya segera menemukan bentuk hukum yang tepat sehingga dapat diberlakukan," ujar Bamsoet dalam keterangannya di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Rabu (16/9/26).

Opsi pertama yang disampaikan Bamsoet berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia mengusulkan penghapusan penjelasan Pasal 7 Ayat (1) yang selama ini berkaitan dengan posisi Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

"Ada sejumlah pilihan yang dapat diambil dalam memberikan kekuatan hukum terhadap PPHN tanpa harus melakukan amandemen UUD NRI 1945. Opsi pertama dengan meniadakan penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selama ini, penjelasan pasal tersebut menjadi penghalang utama karena menempatkan Ketetapan MPR di luar hierarki peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat. Jika penjelasan tersebut dihapus, Tap MPR kembali memiliki kekuatan hukum mengikat seperti pada masa sebelumnya," ujar Bamsoet.

Alternatif berikutnya adalah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Perubahan tersebut, menurut Bamsoet, dapat memperjelas kewenangan MPR dalam menetapkan PPHN.

"Pilihan kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 4 yang mengatur tugas MPR. Revisi tersebut dapat diarahkan untuk memberikan kewenangan kepada MPR untuk membentuk PPHN melalui Tap MPR," sambungnya.

Bamsoet juga menawarkan opsi agar PPHN dituangkan dalam bentuk undang-undang. Regulasi tersebut dapat sekaligus menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pilihan lainnya adalah menggunakan konvensi ketatanegaraan. Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui kesepakatan antar-lembaga negara mengenai arah pembangunan yang kemudian dijalankan secara konsisten dalam praktik ketatanegaraan.

"Jadi, ada beberapa pilihan yang dapat diambil. Pertama, pembenahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, revisi UU MD3 untuk memperjelas kewenangan MPR. Ketiga, PPHN ditempatkan dalam bentuk undang-undang yang menggantikan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Keempat, kita dapat mengembangkan konvensi ketatanegaraan melalui kesepakatan antarlembaga negara," ujar dia.

Bamsoet menilai PPHN juga memiliki relevansi dalam menghadapi perubahan dan tantangan global. Menurutnya, pedoman pembangunan jangka panjang dapat menjadi penghubung agenda pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.

"Indonesia membutuhkan kompas pembangunan yang disepakati bersama. PPHN adalah instrumen untuk memastikan pembangunan tidak berjalan maju mundur, zig-zag, ataupun terjebak kepentingan jangka pendek, serta tetap berpijak pada Pancasila dan UUD NRI 1945," imbuhnya.

A
AmunPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan