Bahlil Wajibkan Pemegang IUP Gunakan Kontraktor Jasa Pertambangan Lokal
"Jangan lagi perusahaan yang punya IUP, dia juga yang jadi kontraktor, dia juga yang suplai makanan, dia juga yang suplai bensin. Ini mah teori Abuleke (omong kosong) namanya. Aslinya Abu Lekke," ujar Bahlil, dikutip Jumat (9/10/2026).
Praktik penguasaan seluruh rantai bisnis oleh segelintir pengusaha besar dinilai telah mempersempit ruang gerak usaha bagi masyarakat daerah.
"Gaya kita ini seperti jaring pukat harimau. Dari ikan besar sampai ikan kecil kita mau ambil satu sekaligus. Kalau seperti itu di mana keadilan? Jangan biarkan orang daerah menjadi penonton, jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negeri mereka sendiri," tegasnya.
Pemberdayaan pengusaha lokal dan UMKM dipandang sebagai terjemahan nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau kau pegang yang gede, jangan lagi yang kecil kau ambil, bagi-bagilah supaya negara ini kuat. Jangan 3-5 orang aja yang kuat, kita butuh 100, 200, ribuan orang yang kuat supaya negara ini bisa bangkit menjadi negara yang besar," tandasnya.
