Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Bahlil Ungkap Progres RUU Migas Capai 90 Persen

✍️ Ozi 🕒 28 Oct 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia Foto: Istimewa

Soksinews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, memaparkan poin penting mengenai Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001. Pembahasan tersebut disampaikan dalam acara Pembukaan Forek Hulu Migas 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Pemerintah saat ini mencatat bahwa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) untuk RUU Migas tersebut telah hampir tuntas mencapai 90 persen. Fokus utama dari regulasi baru ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap perizinan serta menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik bagi para pelaku industri.

Sebagai solusi atas birokrasi yang panjang, pemerintah berencana membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dengan kewenangan yang lebih besar. Lembaga baru ini nantinya akan bertindak sebagai pengelola perizinan satu pintu bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Supaya apa? Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah benar tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama. Nah nanti dengan undang-undang ini, semuanya insya Allah doakan akan terputus, semua akan di BUK. Supaya satu pintu dan selesai semua urusan," tegas Bahlil.

Selain memangkas birokrasi izin, kehadiran BUK Migas juga ditujukan untuk memberikan kemudahan perpajakan bagi KKKS, terutama pada masa pencarian cadangan migas. Kebijakan tersebut mencakup penundaan kewajiban pembayaran pajak selama proyek masih berada dalam fase eksplorasi.

"Itu juga termasuk dengan swing tender terhadap pajak. Kalau pajaknya masih eksplorasi, ya sudahlah. Jangan dulu dibayarlah," ujar Bahlil.

"Jadi itu salah satu kemudahan nanti kita akan buat dalam undang-undang BUK. Tujuannya apa? Adalah kita harus memberikan iklim investasi di hulu migas yang baik," pungkasnya.

O
OziPenulis
MK
Melly KartikaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan