Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Bahlil Terbitkan Kepmen Larangan Anak Usaha Tambang Tanpa Izin

✍️ Ozi 🕒 29 Sep 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia Foto: Istimewa

Soksinews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melarang keterlibatan anak perusahaan dan afiliasi dalam usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin resmi pemerintah.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang ditandatangani Bahlil pada Jumat (18/9/2026). Aturan ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal di wilayah kabupaten/kota setempat.

Larangan mencakup kepemilikan saham langsung serta kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner). Pemerintah hanya membuka pengecualian untuk penugasan negara seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan smelter, dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui persetujuan menteri atau gubernur.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid tersebut.

Pemegang IUP dan IUPK yang mengoperasikan jasa pertambangan diwajibkan bermitra dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang sah.

Persetujuan izin penggunaan anak usaha untuk proyek strategis diberikan paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

"Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur," jelas aturan itu.

Melalui penerbitan Kepmen ESDM ini, Peraturan Dirjen Minerba dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan