Bahlil Terbitkan Kepmen Batasi Anak Usaha Garap Jasa Tambang
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus," tulis Diktum Kesatu aturan tersebut, dikutip Selasa (29/9/26).
Pemerintah juga membatasi ketat pelibatan perusahaan yang memiliki kesamaan saham maupun penerima manfaat akhir (beneficial owner).
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," tulis Diktum Kedua aturan tersebut.
Permohonan izin pengecualian untuk proyek strategis nasional wajib diproses paling lama 14 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Peraturan Dirjen Minerba dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.***
