Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Bahlil Terbitkan Kepmen Batasi Anak Usaha Garap Jasa Tambang

✍️ Ozi 🕒 01 Oct 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Foto: Istimewa

Soksinews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi baru yang memprioritaskan penggunaan penyedia jasa pertambangan lokal di wilayah sekitar lokasi operasional tambang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026. Melalui aturan ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib mengutamakan perusahaan pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) daerah setempat.

Selain itu, pemerintah melarang keras penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM. Pengecualian hanya diberikan untuk penugasan strategis seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan smelter.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus," tulis Diktum Kesatu aturan tersebut, dikutip Selasa (29/9/26).

Pemerintah juga membatasi ketat pelibatan perusahaan yang memiliki kesamaan saham maupun penerima manfaat akhir (beneficial owner).

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," tulis Diktum Kedua aturan tersebut.

Permohonan izin pengecualian untuk proyek strategis nasional wajib diproses paling lama 14 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.

Dengan berlakunya aturan baru ini, Peraturan Dirjen Minerba dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.***

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan