Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Bahlil Terbitkan Empat Aturan Libatkan UMKM Sektor ESDM

✍️ Ozi 🕒 15 Oct 2026
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia Foto: Istimewa

Soksinews.id - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menerbitkan empat regulasi anyar guna memperluas keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Pengumuman penting tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Paket kebijakan strategis tersebut mencakup prioritas pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa tender, legalisasi sumur minyak rakyat, kewajiban pemegang IUP menggunakan kontraktor lokal non-afiliasi, hingga alokasi kuota produksi RKAB bagi pengusaha berskala kecil. Langkah terobosan ini dirancang untuk memutus monopoli pengusaha pusat dan menciptakan pemerataan ekonomi berbasis kemandirian masyarakat di daerah penghasil tambang.

“Saya sudah bikin empat aturan untuk berpihak kepada UMKM,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) yang digelar di Jakarta, Senin (12/10/26).

Pemerintah mengubah mekanisme lelang IUP agar pengusaha lokal memiliki akses langsung terhadap potensi kekayaan alam di wilayahnya sendiri.

“Setelah saya cek aturan, semuanya tender. Kalau model kayak begini, sampai ayam tumbuh gigi pun orang daerah nggak akan pernah mendapatkan akses yang sama dengan teman-teman di Jakarta,” ujar Bahlil.

Pemberian izin resmi pada penambangan minyak tradisional dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan usaha bagi masyarakat daerah.

“Semua sumur rakyat yang tadinya nggak ada izin, kita kasih izin. Biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola di kampung halamannya,” kata Bahlil lagi.

Ketentuan pemanfaatan kontraktor lokal terus diperketat agar keberadaan industri ekstraktif memberikan multiplier effect nyata bagi pengusaha pribumi.

“Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, kontraktornya tidak boleh terafiliasi (perusahaan pemegang IUP). Kasih orang daerah untuk dia kerjakan,” ujar Bahlil.

Pemerintah juga mempermudah persetujuan kuota produksi bagi pelaku industri berskala kecil agar tetap berdaya saing di tengah pasar nasional.

“Yang cuma 300 ribu, 200 ribu, atau 1 juta (ton), aku bilang kasihlah. Mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi,” ujar dia pula.

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan