Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Bahlil Tegaskan Pemangkasan Ekspor Gas Tak Langgar Kontrak

✍️ Amun 🕒 26 Oct 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Foto: Istimewa

Soksinews.id - Pemerintah mengurangi sebagian ekspor gas pipa Indonesia ke negara tetangga untuk mengamankan pasokan energi bagi PT PLN (Persero) dan industri dalam negeri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemangkasan sekitar 8 persen tersebut masih berada dalam batas kontrak minimum dan tidak melanggar perjanjian yang telah disepakati.

Penegasan itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026). Ia menjelaskan, total ekspor gas pipa Indonesia yang berasal dari Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 juta British Thermal Unit per hari (MMBTUD). Dari jumlah tersebut, pemerintah memangkas alokasi sebesar 31 MMBTUD.

"31 MM yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," ujar Bahlil.

Menurutnya, pemangkasan tersebut belum melanggar ketentuan kontrak yang berlaku. Ia menyebut pelanggaran baru terjadi apabila pengurangan pasokan mencapai 10 persen.

"Dan kita baru sekitar 8%, terkecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak," katanya.

Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah penurunan produksi dari sejumlah sumur gas akibat pemeliharaan atau shutdown. Kondisi itu membuat pemerintah perlu mengatur kembali prioritas pemanfaatan gas agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi.

Pemerintah, kata Bahlil, memprioritaskan pasokan gas untuk pembangkit listrik PLN dan sektor industri yang membutuhkan energi maupun bahan baku produksi.

"Nah, karena terjadi pemeliharaan, maka saya harus memprioritaskan kepentingan dalam negeri. Ada dua di situ. Satu adalah urusan PLN, yang kedua urusan industri," jelasnya.

Kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri tersebut mendapat sambutan positif dari Menteri Perindustrian Sarmuji yang turut hadir dalam konferensi pers. Ia menilai ketersediaan gas sangat penting bagi keberlangsungan sejumlah subsektor industri nasional.

Menurut Sarmuji, gas digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia dan pupuk. Selain itu, gas juga menjadi sumber energi utama bagi industri kaca, baja, dan keramik.

"Saya pertama tentu adalah orang yang paling bergembira ketika ada kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri," ujar Sarmuji.

Ia mengungkapkan, tingkat utilisasi sektor industri saat ini masih berada di kisaran 70 persen. Dengan tambahan pasokan gas, pemerintah berharap utilisasi industri dapat meningkat hingga 80 persen bahkan 85 persen.

Peningkatan utilisasi tersebut diharapkan mendorong kontribusi sektor industri terhadap produk domestik bruto (PDB) sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Ketersediaan energi yang memadai juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan membuka peluang penyerapan tenaga kerja.

"Selain terhadap peningkatan PDB, lapangan kerja kita juga akan lebih terjamin, anak-anak juga bisa bekerja, banyak orang yang akan senang dengan alokasi gas untuk sektor industri ini," katanya.

Selain ekspor gas pipa, Bahlil menyampaikan bahwa Indonesia juga mengekspor sekitar 146 kargo gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Ia menyebut harga gas dalam kontrak ekspor tetap berada di bawah rata-rata 20 dolar AS per satuan yang disebutkannya, meskipun harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mengalami kenaikan.

Bahlil menegaskan, pemerintah tetap menghormati kontrak yang telah disepakati dengan mitra dagang. Namun, ia juga meminta agar hubungan antarnegara dibangun atas dasar saling menghormati, termasuk dalam memenuhi kebutuhan energi masing-masing.

"Jadi jangan ajarin Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. Indonesia ini terlalu baik. Terlalu baik. Menghargai kontrak, tapi hargai juga dong hubungan bersama antarnegara. Harus sama-sama menghargai," lanjut Bahlil.

Ia menambahkan, kebijakan memprioritaskan kebutuhan gas dalam negeri sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

A
AmunPenulis
MK
Melly KartikaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan