Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Bahlil Minta Perusahaan Tambang Besar Gandeng Pengusaha Daerah

✍️ Amun 🕒 12 Oct 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia Foto: Istimewa

Soksinews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan banyak pengusaha mengeluhkan pengetatan aturan penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk membuka ruang lebih besar bagi perusahaan jasa pertambangan lokal agar turut terlibat dalam aktivitas industri tambang.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam ketentuan tersebut, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tidak diperbolehkan menggunakan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM. Perusahaan tambang juga diarahkan menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang berada di kabupaten atau kota sekitar wilayah operasionalnya.

Bahlil mengakui aturan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha. Namun, ia menegaskan perusahaan tambang berskala besar perlu memberikan kesempatan kepada pelaku usaha daerah untuk terlibat dalam rantai bisnis pertambangan.

"Itu banyak yang sakit perut itu dengan Kepmen itu. Serius. Jangan kita ini teman-teman perusahaan-perusahaan besar tambang terutama, sudah alatnya dia punya, kontraktornya dia, BBM-nya juga dia, makanannya juga dia, terus orang daerah mendapat apa?" ujar Bahlil di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Bahlil, perusahaan-perusahaan besar yang berkantor pusat di Jakarta perlu menggandeng perusahaan daerah secara adil. Keterlibatan pelaku usaha lokal dinilai penting agar manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan tidak hanya dinikmati perusahaan besar.

Meski demikian, ia juga meminta pengusaha daerah meningkatkan kemampuan dan profesionalisme agar mampu memenuhi standar kerja sama dengan perusahaan tambang.

"Janganlah jadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton, tapi juga tantangan untuk teman-teman daerah harus mampu meng-upgrade. Jangan dikasih pekerjaan, enggak profesional menyelesaikan, pasti orang tidak akan percaya kita," jelas Bahlil.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pengetatan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi berpotensi memperbesar peluang perusahaan jasa pertambangan lokal.

“Ya kan bagus, kalau misalnya [perusahaan lokal dilibatkan],” kata Tri saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Tri menjelaskan, aturan tersebut tidak sepenuhnya menutup penggunaan anak perusahaan maupun afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan. Pemerintah tetap memberikan ruang pengecualian bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.

Pengecualian tersebut antara lain berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara di dalam negeri, pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), serta pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral maupun pengembangan dan pemanfaatan batu bara.

“Dengan ada beberapa kriteria. Kriterianya salah satu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, PSN, terus kemudian hilirisasi,” ujarnya.

Dalam beleid tersebut, pemegang IUP atau IUPK yang mendapat penugasan pemerintah dapat mengajukan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi untuk menjalankan kegiatan tertentu. Penugasan itu mencakup pelaksanaan PSN, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan minerba dalam negeri.

Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi diproses dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar oleh Menteri ESDM.

Tri menambahkan, pengecualian juga diperlukan karena tidak semua daerah memiliki perusahaan jasa pertambangan yang memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra perusahaan tambang. Pemerintah, kata dia, tidak ingin pembatasan penggunaan afiliasi justru menghambat kegiatan operasional apabila perusahaan lokal yang memenuhi kriteria belum tersedia.

“Di dalam suatu daerah itu tidak ada yang memenuhi kriteria untuk menjadi partner dari perusahaan itu kan memungkinkan. Jangan sampai kekunci juga,” jelas Tri.

A
AmunPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan