Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Bahlil Lahadalia Sebut Penyusunan RUU Migas Capai 90 Persen

✍️ Ozi 🕒 23 Oct 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia Foto: Istimewa

Soksinews.id - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah memasuki tahap akhir dan mencapai lebih dari 90 persen.

Keterangan tersebut disampaikan Bahlil saat bertemu awak media di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (22/10/2026) malam. Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah saat ini menanti berakhirnya masa reses DPR RI untuk melanjutkan pembahasan bersama, seiring target penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada akhir Oktober 2026.

Salah satu poin strategis dalam revisi undang-undang ini adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas di bawah Presiden guna memangkas birokrasi perizinan serta mendongkrak target lifting minyak nasional.

"RUU Migas sudah hampir selesai. InsyaAllah sudah di atas 90 persen. Sekarang kan DPR juga masih reses,” ujar Bahlil saat ditemui wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (22/10) malam.

Pembentukan badan usaha khusus tersebut dipastikan masuk ke dalam batang tubuh undang-undang sebagai payung hukum utama pengembangan sektor hulu dan hilir migas.

"Undang-undang itu menyatakan BUK nantinya. Namanya apa, tidak semua hal kita tentukan di undang-undang. Ada Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunannya," jelas Bahlil beberapa waktu lalu.

Kehadiran BUK Migas dirancang untuk memberikan fleksibilitas negosiasi investasi serta menyederhanakan rantai perizinan yang selama ini dinilai menghambat iklim usaha.

Pemerintah optimistis koordinasi lintas kementerian yang terus digenjot dapat mengawal regulasi inisiatif legislatif ini hingga disahkan secara resmi sebelum penghujung tahun 2026.

O
OziPenulis
MK
Melly KartikaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan