Airlangga Hartarto Ungkap Progres Pusat Finansial Internasional Indonesia
Soksinews.id - Pemerintah mulai menyiapkan regulasi turunan untuk pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah undang-undang terkait kawasan keuangan tersebut disahkan DPR RI pada 21 Juli 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan pengembangan PFII.
Airlangga mengatakan, saat ini proses pembentukan PFII telah memasuki tahap penyusunan aturan pelaksana sebagai landasan operasional lembaga tersebut.
“Sekarang regulasinya lagi disiapin,” kata Airlangga saat ditemui di kawasan The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Rabu (28/10/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan rencana pengembangan PFII dalam keterangan pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di DPR RI pada 14 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyebut Jakarta dan Bali sebagai lokasi yang diproyeksikan menjadi pusat keuangan internasional Indonesia.
Menurut Prabowo, PFII dirancang untuk memperkuat posisi Indonesia dalam industri keuangan global, termasuk menarik investasi, mengembangkan teknologi finansial, serta menyediakan layanan arbitrase dan penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional.
“PFII ini akan menjadi wajah baru pusat-pusat keuangan kita. Jakarta dan mungkin Bali sebagai pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia,” tutur Prabowo.
Presiden menjelaskan, kelembagaan PFII akan terdiri atas sejumlah unsur, yakni Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Pengadilan PFII yang berada di bawah Mahkamah Agung, serta Lembaga Arbitrase PFII.
Selain membangun kelembagaan, pemerintah juga merancang sejumlah fasilitas untuk meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor internasional. Fasilitas tersebut mencakup kepastian transfer dan repatriasi modal maupun keuntungan, insentif perpajakan bagi kegiatan yang memenuhi persyaratan, fasilitas golden visa, serta pelayanan perizinan yang kompetitif.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, Prabowo menegaskan bahwa penyelenggaraan PFII tetap harus berlandaskan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum. Pemerintah akan tetap menegakkan ketentuan antipencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, serta pertukaran informasi internasional.
“Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia, dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia,” tegas Prabowo.
