Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Agun Gunandjar Minta BRAN dan ATR/BPN Tegaskan Batas Kewenangan

✍️ Amun 🕒 12 Oct 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa atau Kang Agun
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa atau Kang Agun Foto: Istimewa

Soksinews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mengingatkan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia meminta kedua lembaga menjalankan tugas sesuai mandat hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan persoalan agraria.

Agun menegaskan, BRAN dan Kementerian ATR/BPN memiliki tugas serta fungsi yang berbeda. Karena itu, pembagian peran harus menjadi landasan dalam pelaksanaan program dan kebijakan masing-masing lembaga.

"Masing-masing cukup menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undangnya saja, karena memang berbeda," ujar Agun kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Menurut Agun, kejelasan kewenangan diperlukan agar setiap lembaga dapat bekerja secara optimal tanpa mengambil alih tanggung jawab institusi lain. Koordinasi tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus berpedoman pada tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, BRAN berfokus pada penyelesaian konflik pertanahan serta perumusan kebijakan reforma agraria yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"BRAN itu untuk penyelesaian konflik pertanahan, termasuk membuat kebijakan reforma agraria buat rakyat," kata Agun.

Menurutnya, persoalan konflik agraria membutuhkan penanganan yang terarah, terutama ketika menyangkut hak dan kepentingan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan fungsi reforma agraria perlu berjalan sesuai mandat lembaga agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara efektif.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN memiliki lingkup tugas yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, sertifikasi tanah, serta penataan ruang. Agun menilai fungsi tersebut harus tetap dijalankan sesuai kewenangan kementerian.

"Kalau ATR/BPN, tugasnya menyelesaikan urusan sertifikasi penguasaan atau kepemilikan tanah serta tata ruangnya," ujarnya.

Agun menekankan, pembedaan fungsi tersebut penting agar kebijakan penyelesaian konflik dan reforma agraria tidak bercampur dengan urusan administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan ATR/BPN.

"Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Yang satu menjalankan fungsi penyelesaian konflik dan kebijakan reforma agraria, sementara yang lain menjalankan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai kewenangannya," kata Agun.

Ia berharap pembagian kewenangan yang tegas disertai koordinasi antarlembaga dapat meningkatkan efektivitas penanganan persoalan agraria di Indonesia. Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria dan pelayanan pertanahan dapat berjalan beriringan tanpa duplikasi tugas.

Bagi Agun, setiap lembaga harus berpegang pada dasar hukum dan kewenangan masing-masing. Kejelasan tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan agraria berjalan lebih terarah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

A
AmunPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan