Agun Gunandjar Dorong Sikap Jernih dalam Menyikapi Putusan MK
Soksinews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa meminta polemik mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disikapi secara proporsional. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara jernih dan tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik.
Pernyataan Agun disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Untuk menyikapinya kita perlu jujur dan jernih, terlepas dari kepentingan apa pun. Mengingat perkara ini muncul pasca selesainya Pilpres dan pemerintahan sudah berjalan,” kata Agun, Rabu (7/10/2026).
Menurut Agun, persoalan tersebut juga perlu ditempatkan sesuai dengan konteks kelembagaan yang tengah berjalan di DPR. Saat ini, Komisi II DPR RI sedang memusatkan perhatian pada pembahasan Undang-Undang Pemilu yang menjadi salah satu agenda prioritas komisi tersebut.
“Komisi II sedang fokus tangani UU Pemilu,” ujarnya.
Agun menambahkan, DPR juga akan segera menetapkan pimpinan Panitia Kerja (Panja) yang akan menangani pembahasan UU Pemilu.
“Besok penetapan pimpinan Panja-nya,” kata Agun.
