Live
Rabu, 16 Sep 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Misbakhun Tekankan Revisi UU Keuangan Negara Berlandaskan Nasionalisme

✍️ Ozi 🕒 16 Sep 2026 👁️ 2x dibaca
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun Foto: Istimewa

Soksinews.id - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus dijadikan momentum strategis untuk menata ulang arah pengelolaan ekonomi nasional yang berlandaskan semangat nasionalisme.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Keuangan Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Misbakhun menekankan pentingnya menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi filosofis utama guna menentukan batas tegas antara peran negara dan swasta.

DPR menyoroti pentingnya kejelasan regulasi terhadap cabang-cabang produksi vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak agar tetap dikuasai negara, sekaligus menuntut konsistensi pemerintah dalam mengelola kekayaan negara yang dipisahkan seperti Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN demi menghadirkan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan secara profesional.

"Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing," kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (15/9/2026).

Pemerintah dipandang perlu mengembalikan penataan regulasi fiskal pada mandate konstitusi agar pemanfaatan sumber daya ekonomi berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat luas.

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar," ujarnya.

Evaluasi terhadap pembagian porsi pengelolaan ekonomi dinilai krusial setelah Indonesia merdeka selama 81 tahun agar negara memiliki posisi yang jelas di tengah dinamika pasar.

"Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kita perlu mendiskusikan kembali sektor mana yang memang harus dikelola negara dan mana yang dapat disediakan oleh swasta," ujarnya.

Prinsip transparansi serta ketegasan batasan hukum mengenai aset yang dipisahkan dari APBN turut menjadi poin penting agar sistem pertanggungjawaban fiskal tidak membingungkan pengambil keputusan.

"Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara," jelasnya.

Kepastian hukum dalam perumusan undang-undang ini diharapkan mampu memproteksi para pejabat dan pengelola keuangan negara agar dapat bekerja secara profesional tanpa bayang-bayang ketiadaan jaminan aturan.

"Kepastian hukum juga harus memberikan ruang bagi pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara," pungkasnya.

O
OziRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan