Live
Rabu, 16 Sep 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Agun Gunandjar Soroti Tata Kelola Agraria, RUU Reforma Agraria Dinilai Penting

✍️ Amun 🕒 16 Sep 2026 👁️ 0x dibaca
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa Foto: Istimewa

Soksinews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

 Ia berharap regulasi tersebut dapat memperbaiki tata kelola pertanahan sekaligus menjadi solusi atas konflik agraria yang selama ini terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Agun dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah kepala daerah tingkat provinsi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Kepada para gubernur, melalui undang-undang reforma agraria ini, sungguh-sungguh menjadi solusi,” kata Agun dalam rapat tersebut.

Menurut Agun, persoalan agraria tidak terlepas dari lemahnya koordinasi dan pengawasan antarlembaga. Karena itu, ia menilai mekanisme checks and balances perlu diperkuat agar kewenangan pertanahan berjalan secara seimbang dan tidak disalahgunakan.

“BPN tidak bisa mutlak disalahkan, kementerian atau pemerintah juga tidak. Itulah yang diharapkan checks and balances. Tapi yang terjadi, karena keserakahan, karena ketidakmampuan pengendalian diri, korupsi terus terjadi, tata kelola semakin buruk,” beber politikus senior Partai Golkar ini.

Agun mengingatkan, penyusunan regulasi reforma agraria harus menghindari munculnya tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Sebaliknya, undang-undang tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan dan memperkuat fungsi pengawasan.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan kewenangan pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria. Menurutnya, regulasi baru tidak boleh justru memperburuk persoalan pertanahan akibat pengawasan yang tidak berjalan.

“Jangan ketika suatu ketika jadi pimpinan dewan, malah dengan adanya undang-undang reforma agraria, konflik itu bukan mereda, tapi malah sebaliknya. Karena yang terjadi hari ini di mata saya, checks and balances itu tidak berjalan,” tegasnya.

Selain memperkuat tata kelola pertanahan, Agun berharap reforma agraria mampu melindungi hak masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional. Ia menilai arah kebijakan tersebut harus sesuai dengan kepentingan Indonesia sebagai negara agraris.

Dalam rapat yang sama, Agun mengungkapkan dugaan mafia tanah yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Kasus itu diketahui setelah dirinya menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang meminta bantuan terkait sengketa tanah milik orang tuanya.

Agun membacakan isi pesan tersebut dalam rapat untuk menggambarkan persoalan yang dihadapi masyarakat dalam sengketa pertanahan.

“Assalamualaikum Pak Dewan, saya curhat sedikit nih, mudah-mudahan Pak Dewan mau menerima saya. Hari ini saya sedang di Pengadilan Negeri Bekasi untuk kasus mafia tanah hak milik orang tua saya,” kata Kang Agun membacakan pesan tersebut.

Dalam pengaduan itu, girik tanah milik orang tua korban diduga telah diganti oleh pihak tertentu yang bekerja sama dengan petugas kelurahan. Agun menyebut perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 53/PDT/G/2026/PN Bekasi.

Ia mengatakan pengaduan tersebut bukan perkara pertama yang dialami korban. Sebelumnya, orang yang sama juga menghadapi persoalan serupa terkait tanah warisan.

Agun menuturkan, berdasarkan cerita yang diterimanya, kawasan tanah tersebut kemudian berkembang menjadi kawasan perumahan. Pihak yang mengklaim lahan itu disebut datang membawa preman untuk memagari tanah.

“Preman datang memagar tanahnya. Lalu dia protes, ribut. Dia bilang melelahkan. Ya sudah, kalau begitu tidak terima, gugat kami ke pengadilan. Sampai di pengadilan, kalah,” tutur Agun.

Keterbatasan biaya, lanjut Agun, membuat korban tidak mampu melanjutkan proses hukum melalui banding. Ia juga membacakan pengaduan mengenai dugaan persoalan dengan kuasa hukum korban.

“Pak, uang saya sudah habis bayar pengacara. Loh, kok pengacaranya menerima? Pengacaranya main dua kaki, Pak,” kata Agun menirukan pengaduan korban.

Agun menilai kasus tersebut menunjukkan persoalan tata kelola aset dan pertanahan yang masih perlu dibenahi. Menurutnya, mafia tanah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh penegakan hukum dan peradilan.

“Undang-Undang Reforma Agraria yang dikerjakan oleh kami di Komisi II dengan kaitan kasus yang saya ungkapkan di Pengadilan Negeri Bekasi, itu adalah indikator betapa buruknya tata kelola aset kita, betapa buruknya peradilan kita,” tandas Kang Agun.
Sumber: kedai pena

A
AmunRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan