Menteri UMKM Mediasi Polemik Penahanan Saldo Merchant Di TikTok Shop
Soksinews.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong penyelesaian polemik pembekuan akun sepihak dan penahanan saldo pedagang (merchant) di platform TikTok Shop melalui mekanisme mediasi tanpa harus berlanjut ke jalur hukum.
Hal tersebut disampaikan Maman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (14/9/2026), menanggapi pengaduan pelaku UMKM dari Peradi DPC Bekasi Raya dan Gekrafs DPC Kota Bekasi ke Komisi VII DPR RI terkait potensi penahanan saldo yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun dari 500 orang terdampak.
Pemerintah bertindak sebagai penengah untuk menjembatani sengketa antara platform e-commerce dan pelaku usaha agar proses penyelesaian berjalan lebih cepat. Hingga saat ini, pemerintah mencatat sebanyak 217 kasus penangguhan telah berhasil diselesaikan secara damai tanpa melalui persidangan.
"Keberadaan kami pemerintah dalam konteks dua hal. Yang pertama adalah sebagai mediasi untuk menengahkan dispute antara e-commerce dengan merchant," ucap Maman saat ditemui di DPR RI, Senin (14/9/2026).
Pemerintah berharap musyawarah dapat menjadi jalur utama agar aktivitas bisnis para pelaku UMKM tidak terganggu terlalu lama.
"Yang kita harapkan tidak perlu melalui proses hukum. Agar ini lebih cepat, lebih baik, kan begitu. Jadi, kalau bisa melalui proses mediasi ngapain lewat proses hukum sih, kan gitu," sambung dia.
Meskipun memprioritaskan dialog formal, Maman menegaskan tidak membatasi hak konstitusional pedagang jika memilih penanganan hukum apabila mediasi menemui jalan buntu.
"Kalau tidak salah dari ada sekitar 217 kasus dan sudah ada beberapa yang sudah solve tanpa melalui proses pengadilan dan hukum ini," tutur Maman.
