Live
Selasa, 15 Sep 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenInternasional
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Maman Abdurrahman Jelaskan Perlindungan Ojol Diatur Terpisah Dari RUU Ketenagakerjaan

✍️ Ozi 🕒 15 Sep 2026 👁️ 3x dibaca
Menteri UMKM Maman Abdurrahman seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI tentang RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI tentang RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Kumparan

Soksinews.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa payung hukum yang mengatur ekosistem pengemudi ojek dalam jaringan (ojol) tidak dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, melainkan akan didorong melalui RUU Transportasi Online di Komisi V DPR RI. 

Penegasan tersebut disampaikan Maman usai menyerahkan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Langkah penyerahan dokumen ini dilakukan pemerintah untuk merespons dinamika regulasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus memperjelas batasan teknis antara hubungan kerja platform berbasis upah serta hubungan kemitraan transportasi perdesaan maupun perkotaan.

“Jadi gini, ada juga pembahasan terkait mengenai tenaga kerja platform digital. Nah namun, yang dibahas dalam rancangan undang-undang ini terkait tenaga kerja platform digital itu terkait mengenai pekerja-pekerja yang memang secara, sori, statusnya adalah tenaga kerja yang bekerja di platform digital dengan mekanisme pengupahan dan imbalan. Jadi hal-hal yang kayak begitu,” ujar Maman saat sesi doorstop.

Pemerintah menilai pembahasan payung hukum mitra pengemudi ojol lebih tepat ditempatkan pada ranah perhubungan dan kemitraan transportasi bersama komisi teknis terkait.

“Nanti kalau terkait ojol, akan didorong masuk di dalam rancangan undang-undang transportasi online yang akan disiapkan di teman-teman Komisi V kalau nggak salah ya,” tuturnya.

Meski demikian, penguatan jaring pengaman sosial dan peningkatan kesejahteraan tetap diakomodasi bagi ragam profesi kerja mandiri maupun pekerja lepas (gig worker) secara menyeluruh.

“Terus sama tambahan juga yang terkait ada hubungan dengan ojol, yang ini juga terkait rancangan undang-undang gig, pekerja gig, gig worker. Tapi kalau di sini dia secara keseluruhan lebih kepada perlindungan, terus peningkatan kesejahteraan pekerja, dan lain sebagainya, baik itu sektor formal maupun informal,” jelas Maman.

Penyerahan DIM ini menjadi tahap prosedural penting dalam menyelaraskan draf legislasi usulan DPR agar mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja nasional.

“Tidak lebih tidak kurang adalah bagian dari proses prosedural, administrasi, bahwa kami dari pemerintah menyerahkan DIM, daftar inventarisasi masalah, terkait rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang menjadi produk usulan dari DPR,” pungkasnya.

O
OziRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan