Live
Selasa, 15 Sep 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenInternasional
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Menkomdigi Meutya Hafid Ancam Blokir Platform Melanggar PP Tunas

✍️ Ozi 🕒 15 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Menkomdigi Meutya Hafid Ancam Blokir Platform Melanggar PP Tunas

Soksinews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran fitur maupun pemutusan akses secara menyeluruh terhadap platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Penegasan tersebut disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (14/9/2026). Untuk menegakkan kepatuhan PSE privat global maupun domestik, pemerintah telah merampungkan formulasi denda administratif hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform internasional skala besar, serta besaran denda berjenjang sesuai skala usaha bagi PSE dalam negeri yang kini telah diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam PP PNBP.

"Pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya," kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (14/9).

Pemerintah menekankan bahwa langkah pemblokiran merupakan opsi terakhir dan meminta seluruh pengelola platform digital untuk menunjukkan iktikad baik dalam mematuhi regulasi perlindungan anak.

Pemberlakuan nilai denda ini dirancang sebagai instrumen hukum yang kuat agar para penyelenggara sistem elektronik disiplin dalam mengawasi ekosistem siber.

"Dapat kami sampaikan juga hari ini untuk formulasi denda administratif bahwa pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhan untuk platform digital skala besar atau global," jelas Meutya.

Skema sanksi finansial tersebut juga disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan masukan publik serta klasifikasi skala usaha perdesaan dan perkotaan.

"Denda yang dirumuskan adalah 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha yaitu untuk usaha mikro maksimal Rp1 miliar, usaha kecil maksimal Rp5 miliar, dan usaha menengah maksimal Rp10 miliar," ujar dia menambahkan.

Pengaturan teknis ini diharapkan dapat mempercepat implementasi pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun demi menciptakan ruang digital yang aman secara nasional.

"Ini juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian-kementerian terkait," jelas dia.

O
OziRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan